Perusakan Pura Sangkareang

.

Sebuah kejadian yang mencengangkan sempat terjadi pada awal tahun ini. Terjadi perusakan pura di Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Dusun Sangkareang Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Berikut sekilas kronologi kejadian perusakan yang diperoleh Redaksi dari PHDI NTB.

Pada awal bulan Januari 2008, terjadi situasi yang kurang kondusif di areal sekitar pura. Terjadi pemagaran areal masuk parkir pura oleh masyarakat sekitar atas perintah seorang warga yang memiliki pengaruh keagamaan yang kuat di daerah itu. Terjadi pula intimidasi pemblokiran suplai material yang disuplai oleh masyarakat sekitar. Pada hari Minggu, 13 Januari 2008 dini hari pukul 00.30 WITA, sekelompok orang yang tidak dikenal mendatangi pura dan melakukan intimidasi dengan cara memainkan sinar lampu senter. Atas peristiwa ini panitia meminta bantuan ke Polsek Narmada agar berkenan menugaskan anggotanya untuk memberikan pengamanan. Kapolsek sangat merespon positif dan mengirimkan 2 anggotanya secara bergilir untuk menjaga pura.

Pada hari Selasa pagi tanggal 15 Januari 2008, aktifitas pekerja berjalan dengan lancar untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan melakukan persiapan upacara Ngenteg Linggih yang direncanakan berlangsung tang-gal 22 Januari 2008. Pada pukul 11.00 WITA sempat terjadi kunjungan aparat pemerintah tingkat kecamatan. Sedangkan pada sore harinya pukul 15.30 WITA, Kapolres Lombok Barat beserta rombongan muspika tingkat kecamatan dan KUA didampingi PHDI Kabupaten Lombok Barat mengujungi lokasi Pura Sangkareang. Kapolres Lombok Barat sempat menanyakan tentang material yang digunakan untuk merenovasi pura, karena berkembang isu seluruh material yang dipergunakan untuk renovasi pura berasal dari panitia pembagunan Pura Penataran Agung Rinjani Kebaloan Desa Senaru Kecamatan Bayan Lombok Barat yang dibubarkan oleh rapat Muspida Provinsi NTB tanggal 20 Nopember. Pada sekitar pukul 19.30 WITA tersiar kabar akan ada aksi pengrusakan pura. Hal ini ditindaklanjuti dengan melaporkan kabar tersebut ke Kapolsek Narmada yang kebetulan mampir ke Pura Sangkareang. Laporan ini ditindak lanjuti oleh Kapolsek, namun salah seorang anggota polsek dari Desa Keru meragukan kebenaran berita tersebut.

Pada pukul 23.15 ketika umat yang baru selesai melaksanakan persem-bahyangan dan bersiap-siap untuk beristirahat tiba-tiba dikejutkan oleh adanya lampu senter yang sinarnya berputar ke arah langit, setelah sinar itu hilang disusul dengan teriakan serempak ”serbu” oleh massa seraya mengumandangkan salah satu simbol agama, diikuti dengan lemparan batu dan akhirnya masuk ke areal pura dan membakar pura. Diperkirakan massa berjumlah hampir 1000 orang. Umat Hindu yang ada di pura tersebut berjumlah 21 merasa tidak perlu melakukan perlawanan karena dikha-watirkan menimbulkan konflik agama.

Keesokan harinya pada hari Rabu 16 Januari 2008, sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di kantor Camat Narmada dilakukan pertemuan antara perwakilan umat Hindu (PHDI Kab. Lombok Barat dan Kec. Narmada), Tokoh Masyarakat (Toma), Tokoh Agama (Toga) Islam beserta pihak Muspika. Materi pertemuan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, namun yang berkembang adalah masalah perijinan pendirian rumah ibadah (Pura).

Kegiatan yang dilakukan oleh panitia adalah merenovasi pura yang telah ada sejak abad 17 M bukan pendirian rumah ibadah baru seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 09 Tahun 2006 dan No. 08 Tahun 2006 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Pihak Toma dan Toga Dusun Sangkareang bersikeras bahwa ketentuan PBM harus diterapkan terhadap kegiatan renovasi pura dan melarang segala bentuk kegiatan di pura tersebut. Hal ini sangat disayangkan oleh panitia renovasi pura karena kegiatan renovasi tahap ketiga secara fisik sudah selesai dilaksanakan dan direncanakan untuk melaksanakan Upacara Ngenteg Linggih. Akhirnya tidak di capai kesepakatan.

Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2008 pukul 17.00 WITA bertempat di pendopo, panitia renovasi didampingi PHDI Prov. NTB mengundang Gubernur NTB dalam rangka menyikapi pengrusakan dan pembakaran Pura Sangkareang. Dalam pertemuan tersebut Camat Narmada menginformasikan bahwa di tingkat Kabupaten telah dilakukan pertemuan tanpa ada perwakilan umat Hindu. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekda Lombok Barat yang secara subtansial mengukuhkan permohonan Toma dan Toga yang direkomendasi oleh Kepala Desa Keru. Dalam kesempatan ini Gubernur NTB menyampaikan ucapan terima kasih atas kedewasaan umat Hindu dalam menyikapi permasalahan ini.( kronologi selengkapnya dapat dilihat di www.kmhdi.org/berita )

Atas kejadian ini salah satu organisasi yang bernafaskan Hindu yakni Pimpinan Pusat KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia) melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak yang terkait untuk ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tepat dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Pimpinan Pusat KMHDI mengeluarkan pernyataan sikap resmi tertangal 18 Januari 2008 yang pada intinya berisi bahwa KMHDI mengutuk keras terhadap aksi pengrusakan ini karena melanggar sikap toleransi beragama yang selama ini diterapkan di Indonesia sehingga menciptakan situasi yang tidak kondusif. Pimpinan Pusat KMHDI juga menuntut pemerintah dan jajaran aparat keamanan untuk bertindak tegas dan bersikap netral dalam penanganan kasus ini. Pernyataan sikap Pimpinan Pusat KMHDI dapat dilihat pada website www.kmhdi.org/berita.

Pernyataan sikap ini coba disampaikan ke beberapa pihak termasuk ke media massa namun tidak satupun media massa nasional memuat berita pengrusakan Pura Sangkareang. Selain itu Presidium Pimpinan Pusat KMHDI di Jakarta coba berdiskusi dengan PHDI, KOMNAS HAM dan Ormas lain untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Keputusan yang diambil oleh Pimpinan Pusat KMHDI adalah tidak memperluas aksi secara nasional dalam menyikapi permasalahan ini karena ditakutkan akan menimbulkan konflik umat beragama secara luas. Dalam hal ini bukan berarti KMHDI tidak melakukan apa-apa, Pimpinan Daerah KMHDI NTB dan Pimpinan Cabang KMHDI Mataram melakukan aksi damai turun ke jalan bersama beberapa ormas yang tergabung dalam KKUP (Koalisi Kebangsaan Untuk Perdamaian) pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2008. Aksi ini juga berlatar belakang sering terjadinya pelecehan terhadap simbol dan ritual keagamaan dengan tidak mencerminkan sikap toleransi. Dimana sebelumnya pernah terjadi pembubaran pengajian Ikatan Jama’ah Ahlul Bait Indonesia (IJABI).(wnu)

1 komentar:

http://kebangkitan-hindu.blogspot.com mengatakan...

OSSA...

sungguh tragis sekali waktu perusakan pure sangkareang itu...bener2 kita umat hindu di lombok tidak mendapat keberpihakan dari siapapun oleh pejabat ataupun polisi..!! Satu lagi kita kurang bersatu dan solidaritas hindu kita tertantang untuk ini...
silakan baca..

http://kebangkitan-hindu.blogspot.com/

 

Berita Terbaru

Opini Terbaru

Iklan

Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com