Bom Waktu Perdagangan Karbon

.

Jika pohon terakhir telah ditebang,
jika sungai terakhir telah tercemar,
jika ikan terakhir telah ditangkap,
baru manusia akan sadar,
bahwa mereka tidak akan bisa makan uang.


Kalau ada satu masalah serius yang sangat mengglobal namun kelihatannya tidak berbahaya, itu adalah pemanasan global. Banyak yang berkampanye menyerukan urgensi masalah ini, namun tidak sedikit pula yang skeptis. Bahkan ada yang sekedar tahu, definisi maupun dampak-dampaknya, namun tidak tahu dan tidak mau tahu apa yang harus dilakukan. Anda termasuk yang mana?

Pemanasan global bukan suatu isu baru. Fenomena yang diresahkan oleh masyarakat seantero dunia ini, ditandai oleh banyak hal yang dapat kita rasakan langsung. Cek, apakah suhu memanas? Apakah iklim berubah? Apakah polusi meningkat? Coba kita telaah. Arti pemanasan global sendiri adalah peristiwa meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi akibat dari meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca yang mana sebagian besar diakibatkan oleh aktivitas manusia. Banyak kajian, salah satunya dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), yang menyatakan bahwa suhu permukaan global akan meningkat 1,1 hingga 6,4o C dalam rentang waktu 1990 hingga 2100. Peningkatan suhu tersebut akan terus berlangsung jika emisi gas rumah kaca tetap terjadi.

Apa dampaknya? Selain yang dapat kita amati sekarang ini, ada beberapa potensi efek yang cukup mengerikan. IPCC menyebutkan bahwa bila tidak dilakukan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, maka 75-250 juta penduduk di Afrika akan menghadapi krisis air di tahun 2020. Kelaparan yang meluas akan terjadi di Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan. Indonesia pun akan kehilangan sekitar dua ribu pulau kecil akibat kenaikan permukaan air laut. Bencana banjir dan kekeringan menjadi ancaman. Pun perubahan iklim yang dikeluhkan terutama oleh petani. Bidang yang bersentuhan dengan kebutuhan pokok manusia ini direpotkan. Siapa pun tahu bahwa dunia agraria seharusnya berjalan selaras dengan lingkungan, utamanya iklim. Kalau faktor tersebut sekarang cenderung menjadi tidak menentu, tentu saja kita pantas khawatir.

Lantas, apa masyarakat dunia diam? Tidak. Tapi kalau pertanyaannya apakah mayarakat dunia benar-benar peduli, nanti dulu. Kalau Anda cukup aware, ada yang namanya Protokol Kyoto, yang dirumuskan di Kyoto, Jepang pada tahun 1997. Protokol Kyoto merupakan sebuah kesepakatan negara-negara dunia yang merupakan kelanjutan dari berbagai kesepakatan penyelamatan bumi. Protokol ini mulai mengikat secara hukum setelah Rusia meratifikasinya pada tahun 2004 dan menjadi negara ke-55 yang bergabung.

Menurut protokol ini, para negara-negara pencemar, atau penghasil gas-gas rumah kaca, menyepakati target pengurangan emisi hingga taraf tertentu. Mereka diwajibkan mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya karbon dioksida, sebanyak 5,2% di bawah kadar yang mereka lepas pada tahun 1990 dalam kurun waktu lima tahun (mulai 2008-2012, yang disebut sebagai periode komitmen pertama).

Protokol Kyoto menawarkan tiga mekanisme fleksibel untuk membantu negara-negara industri menekan laju emisi gas rumah kaca yaitu: Implementasi Bersama (joint implementation/JI), Perdagangan Emisi Internasional (international emission trading/IET) dan Mekanisme Pembangunan Bersih (clean development mechanism atau CDM). CDM ini muncul karena begitu sulitnya memaksa negara-negara tersebut mengurangi emisi karbonnya, akibat begitu besarnya ketergantungan mereka pada konsumsi bahan bakar minyak. Sampai sekarang saja, Amerika Serikat masih menolak Protokol Kyoto. Dari tiga mekanisme fleksibel tersebut, hanya CDM yang melibatkan negara-negara berkembang. Melalui CDM inilah tata cara perdagangan karbon dunia mulai diatur, yang semakin nyata dilontarkan di ajang UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) di Bali pada tanggal 3-14 Desember 2007.

Secara teknis, perdagangan karbon ini adalah mekanisme berbasis pasar untuk membatasi peningkatan kadar CO2 di atmosfer dengan menjual jatah karbon yang bisa diserap oleh suatu kelompok tanaman/hutan kepada negara/industri yang menghasilkan polusi karbon. Siapa saja yang terlibat dalam perdagangan karbon ini? Ada yang disebut dengan debitur karbon, yaitu negara dan masyarakat kaya yang miskin akan pohon dan tanaman. Selain itu, terdapat yang namanya penjual karbon atau kreditur karbon, yaitu negara-negara atau masyarakat berkembang namun kaya akan pohon yang mampu menyerap karbon lebih banyak daripada karbon dari dunia industri atau kendaraan di negaranya.
Perdagangan karbon sendiri pada umumnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem fund dan sistem pasar. Dengan sistem fund, negara industri memberikan anggaran untuk melestarikan hutan kepada negara-negara yang bersedia menyisakan lahannya untuk pelestarian. Dana ini digunakan untuk proyek-proyek pembangunan. Kelemahan sistem ini adalah seringnya dana tersebut tidak jatuh ke tangan yang tepat dan menguap begitu saja pada jajaran pemerintah pusat sehingga upaya pelestarian tidak berjalan dengan maksimal. Sistem yang kedua adalah sistem pasar. Pada sistem ini korupsi dapat dihindari karena sistem perdagangan karbon berbentuk pasca bayar. Jadi siapa saja yang memiliki hutan harus melakukan pelestarian terlebih dahulu. Setelah dibuktikan, maka setiap tahun pihak tersebut akan mendapatkan pembayaran. Selain itu, pepohonan yang dilibatkan pada perdagangan karbon merupakan pepohonan yang bukan berasal dari hutan alami. Hal ini telah menjadi kesepakatan internasional dalam Protokol Kyoto. Dengan demikian, perdagangan karbon dari hutan lindung tidak dapat dilakukan. Ditambah lagi, hanya hutan tanaman yang dikembangkan setelah tahun 1990 saja yang dapat diterima pada sistem perdagangan karbon.

Mari kita analogikan agar lebih mudah. Bayangkan ada dua negara M dan U. Emisi gas karbon dioksida yang dihasilkannya masing-masing adalah 100.000 ton. Diwajibkan pada mereka untuk mengurangi emisinya hingga 5% (5.000 ton). M ternyata mampu mengurangi emisinya hingga 10.000 ton. Dengan perdagangan karbon, negara U dapat membeli surplus emisi di negara M tanpa harus mengurangi emisi gasnya. Atau negara U dapat melakukan investasi ke negara lain yang dapat mereduksi karbon hingga 5.000 ton.

Perhitungan bisnisnya relatif sederhana. Setiap upaya penurunan emisi yang setara dengan satu ton karbon (tCO2e) akan diganjar satu CER (certified emission reduction). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Eksekutif CDM di bawah UNFCCC. Negara industri yang sudah meratifikasi Protokol Kyoto (disebut dengan kelompok Annex-1), atau lembaga nonpemerintah manapun yang merasa berkepentingan, bisa membeli CER ini dari proyek-proyek CDM di negara berkembang (non-Annex-1) yang tidak diwajibkan untuk mengurangi emisi.

Layaknya komoditas dagang, harga CER bisa bervariasi, tergantung kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Harga satu CER berkisar 5-15 dolar AS. Jadi, jika suatu proyek CDM berhasil memproyeksikan pengurangan emisi sebesar 1 juta ton CO2e dalam setahun, pendapatan kasar yang diperoleh proyek tersebut satu tahunnya sekitar 10 juta dolar AS dari penjualan CER.

Semangat yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hutan, sebagai suatu komoditas yang harus dilestarikan karena dapat berperan penting dalam penanggulangan masalah pemanasan global, menjadi sangat penting. Negara-negara maju ikut berkontribusi pada pelestarian hutan ini sebagai kompensasi tingginya tingkat emisi gas di negara mereka. Pelestarian hutan seharusnya tidak dianggap sebagai liabilitas, namun lebih sebagai aset berharga. Perdagangan karbon ini juga dipercaya dapat membangkitkan perekonomian negara dunia ketiga sekaligus menciptakan kondisi lingkungan yang relatif lebih baik. Apalagi, menurut Frank Momberg, seorang ahli lingkungan di Flora & Fauna International untuk kawasan Asia Tenggara, industri di negara industri, terutama dari sektor transportasi memang merupakan penghasil gas rumah kaca terbesar. Namun konversi hutan juga turut berkontribusi. Saat hutan dikonversi, didegradasi, atau dibakar, muncullah CO2 dan jumlahnya mencapai 18% dari semua emisi. Jadi, pengelolaan hutan ini penting untuk dilakukan dan karena itu patut mendapat kompensasi setimpal.

Terdengar bagus? Atau Anda berpikir sebaliknya? Pihak kontra selalu memandang bahwa solusi ini terkesan seperti menyederhanakan masalah. Negara industri bisa dengan bebas mengotori atmosfer dengan karbon dari proses industrinya selama mampu membeli CER sebagai kompensasinya. Perdagangan karbon tidak mengurangi emisi, namun hanya memindahkannya saja. Tak ubahnya seperti sarana pencucian dosa. Konsekuensi jangka panjangnya, emisi gas rumah kaca hanya akan terus membesar dan keuntungan perusahaan dari produksi meningkat.

Posisi Indonesia
Apapun, perdagangan karbon tersebut telah disepakati. Sekarang pertanyaannya, dimana posisi Indonesia? Setelah meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 2004, Indonesia membuka peluang ikut serta dalam arus perdagangan karbon. Sebagai fasilitator dan koordinator CDM di tingkat nasional, pemerintah membentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (Komnas MPB) di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2005. Di setiap negara, komisi semacam juga ada dengan sebutan DNA (Designated National Authority).

Indonesia, dengan hutannya yang luas, memang memiliki potensi dalam hal ini. Berdasarkan Kajian Strategis Nasional Sektor Kehutanan dan Energi (KSNKE) yang dilakukan pada tahun 2001-2002, Indonesia memiliki potensi pengurangan emisi gas rumah kaca sekitar 23-24 juta ton CO2e per tahun. Jika dikonversi ke nilai CER, potensinya menjadi 230 juta dolar AS dalam setahun (sekitar 2,3 triliun rupiah). Bukan jumlah yang kecil. Indonesia sendiri cukup aktif dalam proyek-proyek seperti ini. Saat ini saja ada dua proyek lagi dari Indonesia yang masih antre untuk disetujui oleh Badan Eksekutif CDM. Bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus bertambah. Hingga saat ini, beberapa proposal proyek juga terus diterima oleh Komnas MPB.

Apakah itu kabar baik? Tergantung. Masalahnya, yang mana merupakan hal klasik, ada di pelaksanaan. Selama ini, sektor kehutanan Indonesia sudah banyak sekali mendapat dana internasional yang diberikan melalui Global Environmental Fund (GEF) yaitu dana lingkungan dari Bank Dunia. Tapi adanya masalah korupsi membuat dana tersebut sering tidak pernah sampai ke lapangan, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, atau pemerintah daerah.

Sistem perdagangan, yang menganut sistem pasca bayar, memang menghindari adanya korupsi. Siapa saja yang memiliki hutan harus melestarikannya dulu. Kalau dia dapat membuktikannya, baru setiap tahun mendapat pembayaran. Tapi kembali terdapat satu aspek kritis untuk sistem perdagangan karbon yaitu siapa yang memiliki karbon, dan itu sangat penting di Indonesia. Seperti diutarakan Frank Momberg, masalahnya di Indonesia adalah pada umumnya negaralah yang dianggap memiliki hutan. Padahal masyarakat juga merasa memiliki hutan secara tradisional atau secara adat. Aspek yang paling penting adalah apakah kita bisa mengembangkan satu sistem perdagangan karbon yang adil. Jadi para pihak yang betul-betul berkepentingan, seperti masyarakat lokal ikut menikmati hasil dari perdagangan karbon ini, tidak hanya tertahan di pemerintah pusat atau pemerintah daerah saja. Itu PR bersama.

Terakhir, yang penting untuk digarisbawahi disini, tujuan kita bersama adalah penanggulangan masalah yang lebih besar lagi, pemanasan global. Jangan sesekali melupakan esensi tersebut. Pemanasan global harus dihadapi bukan semata dengan memuluskan mekanisme perdagangan karbon. Jika negara industri tetap saja menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan sangat tinggi tanpa peduli dengan dampaknya, perdagangan karbon hanya akan menjadi legalisasi kelakuan boros dan polutif.

I Putu Meidy Hartawan
Sekretaris PD KMHDI Jawa Timur

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009

 

Berita Terbaru

Opini Terbaru

Iklan

Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com